LanggurNews.com | Jakarta – Ketentuan mengenai kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani pengaduan konsumen dan memberikan pembelaan hukum diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon menilai aturan tersebut tidak memberikan parameter penilaian yang jelas dan terukur.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 314/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/9/2026). Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.
Permohonan diajukan Taufik Ramdani, Ani Atiah Dwi Sasanti, dan Tony Kosasih. Ketiganya merupakan warga negara Indonesia yang menjadi pemberi dana (lender) pada platform KoinWorks yang diselenggarakan PT Lunaria Annua Teknologi sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI/Pindar).
Kuasa hukum para pemohon, Fahrur Rozi, mengatakan pihaknya telah memperkuat legal standing, khususnya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang dialami pemohon dengan norma yang diuji.
“Seandainya instrumen pembelaan hukum dalam perlindungan konsumen berjalan efektif atau berkepastian hukum, maka dapat dipastikan para Pemohon tidak akan merasakan kerugian materiil secara berulang yang terjadi secara terus-menerus,” kata Fahrur dalam persidangan.
Dia menyebut para pemohon juga harus mengeluarkan biaya untuk menggunakan jasa pengacara dalam mengurus kerugian yang dialami.
“Seandainya ini efektif maka para Pemohon tidak harus mengeluarkan uang kembali untuk membayar jasa lawyer untuk mengurus kerugiannya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, para pemohon menguji Penjelasan Pasal 29 dan Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Pasal 236 ayat (3) huruf l UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap UUD 1945.
Para pemohon mempersoalkan Penjelasan Pasal 29 UU OJK yang menyebut OJK dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan khusus dalam rangka penyelesaian pengaduan konsumen.
Menurut mereka, ketentuan tersebut tidak memberikan kepastian hukum karena dinilai mereduksi kewajiban OJK dalam memfasilitasi pengaduan konsumen.
Kondisi itu dinilai membuka ruang bagi OJK untuk tidak melakukan verifikasi lebih lanjut dan pemeriksaan khusus.
Para pemohon menyebut terdapat sejumlah pengaduan konsumen kepada OJK yang berakhir tanpa kejelasan dan tindak lanjut.
Selain itu, mereka menyoroti frasa “berdasarkan penilaian OJK” dalam Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 UU OJK.
Frasa tersebut dinilai tidak memberikan parameter yang jelas dan terukur mengenai bagaimana OJK melakukan penilaian untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya kondisi yang menjadi dasar penggunaan kewenangan pembelaan hukum.
Pada angka 1, penilaian OJK menentukan ada atau tidaknya “itikad tidak baik” dari pihak yang menguasai harta kekayaan pihak yang dirugikan.
Sedangkan pada angka 2, penilaian OJK menentukan apakah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan telah mengakibatkan kerugian materi bagi konsumen, masyarakat, atau sektor jasa keuangan.
Para pemohon menilai kewenangan OJK untuk mengajukan gugatan guna memperoleh kembali harta kekayaan dan/atau mendapatkan ganti kerugian akhirnya bergantung pada penilaian yang parameter dan ukurannya tidak ditentukan secara memadai.
Para pemohon juga menguji Pasal 236 ayat (3) huruf l UU P2SK. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan kesalahan, kelalaian, serta perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian.
Tanggung jawab tersebut mencakup perbuatan yang dilakukan direksi, dewan komisaris, pegawai PUSK, maupun pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan PUSK. (Sumber: www.mkri.id)
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































