LanggurNews.com – Tual – Kegiatan bakti sosial (baksos) yang digelar istri Kapolri Juliati Sigit Prabowo di Lapangan Lodar El, Kota Tual, Maluku, Jumat (28/8/2026), menuai sorotan. Sejumlah wartawan di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mengaku dilarang melakukan peliputan.
Kegiatan tersebut disebut berlangsung secara tertutup bagi awak media. Padahal, Humas Polres Tual sebelumnya telah meminta kartu identitas atau ID card sejumlah wartawan sejak 3 Agustus 2026 untuk kepentingan peliputan kegiatan.
Namun, tiga hari sebelum pelaksanaan baksos, rencana peliputan tersebut dibatalkan. Pembatalan disebut dilakukan atas arahan dari pihak pusat.
Pembatalan itu kemudian memicu keberatan dari sejumlah wartawan di Tual dan Malra. Pihak Humas Polres Tual disebut sempat mendatangi awak media untuk memberikan penjelasan terkait pembatalan peliputan tersebut.
Dalam prosesnya, salah satu wartawan Harianmaluku.com, Daniel Mituduan, ditunjuk untuk mengikuti kegiatan baksos.
Namun, Daniel disebut tetap tidak diperbolehkan mengambil foto, merekam video maupun menulis pemberitaan terkait kegiatan tersebut saat berada di lokasi.
Persoalan itu kemudian mendapat respons dari Ketua LBH Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Maluku, Ronny Z. Samloy
Samloy menilai larangan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan kemerdekaan pers.
“Saya sangat kecewa dan prihatin dengan peristiwa ini. Pasal 8 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjamin perlindungan hukum wartawan dalam menjalankan profesinya,” kata Samloy saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Menurutnya, institusi kepolisian semestinya menghormati kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers.
“Ini merupakan bumerang bagi kemerdekaan pers di Maluku. Kami minta Kapolda Maluku mengevaluasi kinerja Kapolres Tual,” ujarnya.
Samloy juga mempertanyakan alasan pelarangan peliputan kegiatan yang berlangsung di ruang publik.
“Tak layak pimpinan institusi kepolisian melarang aktivitas peliputan di ruang publik. Dalam undang-undang, wartawan dilindungi oleh negara,” katanya.
Dia menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara transparan oleh pihak kepolisian agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Ini negara hukum dan demokrasi. Jika pers dilarang melakukan kegiatan peliputan, ada apa di baliknya? Polda Maluku juga seharusnya transparan dalam hal ini,” tutur Samloy.
Samloy menegaskan PWI Maluku akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mendatangi Polda Maluku.
“PWI Maluku akan mendatangi Polda Maluku untuk meminta penjelasan terkait larangan peliputan baksos istrinya Kapolri di Kota Tual,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Tual maupun Polda Maluku terkait alasan pelarangan wartawan melakukan peliputan kegiatan tersebut.






































































































