LanggurNews.com | Langgur – Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan dan upaya perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/2903 tertanggal 13 Oktober 2026 itu diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap paparan asap yang berpotensi menurunkan kualitas udara dan mengganggu kesehatan masyarakat, terutama meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara mengimbau masyarakat dan seluruh komponen untuk meningkatkan kewaspadaan serta melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap dampak kabut asap.
Kebijakan itu merujuk pada siaran pers Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura/BMKG tertanggal 3 Oktober 2026 tentang kewaspadaan asap di wilayah Maluku.
Edaran tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tertanggal 12 Oktober 2026 tentang kewaspadaan terhadap dampak kabut asap akibat karhutla dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Salah satu imbauan utama adalah penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan untuk mengurangi paparan partikel halus yang dapat masuk ke saluran pernapasan.
Masyarakat yang masuk kelompok rentan, seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta penderita gangguan pernapasan, juga dianjurkan membatasi aktivitas di luar rumah.
Selain itu, warga diminta memperbanyak konsumsi air putih untuk membantu menjaga hidrasi tubuh dan mengurangi ketidaknyamanan pada tenggorokan akibat paparan asap.
Pemkab Maluku Tenggara turut mengimbau masyarakat menutup jendela dan ventilasi rumah maupun kantor apabila bau asap mulai tercium atau kondisi udara terasa semakin pekat.
Kewaspadaan juga diminta ditingkatkan oleh pengguna transportasi darat, laut, dan udara untuk mengantisipasi potensi penurunan jarak pandang akibat kabut asap.
Di sisi lain, masyarakat diingatkan tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara membakar. Aktivitas tersebut berpotensi memperburuk kondisi kualitas udara di lingkungan setempat.
Melalui surat edaran tersebut, masyarakat diharapkan menjalankan langkah-langkah pencegahan guna mengurangi risiko gangguan kesehatan sekaligus mencegah kondisi kabut asap semakin memburuk di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.






































































































