LanggurNews.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Permohonan Nomor 73/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) tidak dapat diterima.
Dilansir dari www.mkri.id, MK menyatakan permohonan tersebut telah kehilangan objek.
Hal itu diputuskan karena norma Pasal 237 huruf c KUHP yang diuji dalam perkara tersebut telah diputus sebelumnya melalui Putusan Nomor 27/PUU-XXIV/2026.
Dalam putusan tersebut, MK telah menyatakan Pasal 237 huruf c KUHP inkonstitusional.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan Pemohon telah kehilangan objek dan oleh karenanya permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 73/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan kutipan amar Putusan Nomor 27/PUU-XXIV/2026, norma Pasal 237 huruf c KUHP telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Adies menjelaskan norma Pasal 237 huruf c KUHP yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon a quo telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Dengan demikian, keberadaan norma tersebut dengan sendirinya kehilangan eksistensi dan relevansi untuk dikaitkan dengan permohonan a quo.
Permohonan ini sebelumnya diajukan Advokat Viktor Santoso Tandiasa. Viktor menilai norma yang diuji tetap diperlukan dengan memberikan batasan antara penggunaan lambang negara sebagai bentuk ekspresi kecintaan terhadap negara dengan penggunaan yang dimaksudkan untuk menghina dan/atau merendahkan lambang negara Indonesia.
“Tanpa adanya norma ini, negara akan kehilangan instrumen untuk melindungi identitas kedaulatannya dari serangan digital yang bertujuan merusak integrasi nasional,” ujar Viktor di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Menurut Viktor, melihat perkembangan teknologi dan digital saat ini, ketentuan norma tersebut diperlukan sebagai pencegahan destruksi martabat negara di ruang siber. Di era digital, penyebaran konten terjadi secara masif dan cepat.
Dia menilai keberadaan norma Pasal 237 huruf c UU 1/2023 tetap diperlukan sebagai “pagar hukum” untuk menindak pihak-pihak yang secara sengaja memanipulasi lambang negara melalui teknologi digital dengan maksud menghina, melecehkan, atau merendahkan martabat bangsa.
Selain itu, menurut Viktor, ketentuan norma a quo sepanjang dimaknai sebagaimana petitum dalam permohonan a quo dapat memberikan pembedaan antara “kreativitas nasionalisme” dan “konten penghinaan”.
Di dunia maya, batas antara ekspresi kreatif seperti fan art bertema kenegaraan dan upaya merendahkan dinilai sangat tipis.
Jika norma tersebut bersifat kaku tanpa pemaknaan “maksud untuk menghina”, jutaan pengguna media sosial yang mengunggah foto dengan atribut lambang negara sebagai bentuk kebanggaan terancam terkena pidana denda kategori II.
Karena itu, Viktor menilai pemaknaan bersyarat tersebut berfungsi sebagai filter hukum agar negara hanya menyasar pelaku dengan niat jahat (mens rea), bukan warga negara yang berekspresi secara positif.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 237 huruf c UU KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai:
“dikecualikan terhadap setiap orang yang menggunakan lambang negara selain dari yang ditentukan dalam undang-undang dengan maksud untuk menunjukkan ekspresi kecintaan terhadap negara, dan hanya dapat dikenakan kepada setiap orang yang menggunakan lambang negara selain dari yang ditentukan dalam undang-undang dengan maksud untuk menghina dan/atau merendahkan lambang negara.”
Viktor menyoal Pasal 237 huruf c UU KUHP karena mengatur pidana denda terhadap penggunaan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan undang-undang.
Pasal 237 huruf c UU KUHP menyatakan: “Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.”
Besaran pidana denda kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 huruf c UU KUHP diatur dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b UU KUHP.
Ketentuan tersebut menyatakan: “Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan: b. kategori II, Rp 10.000.000 (sepuluh Juta rupiah).”
Ketentuan tentang larangan menggunakan lambang negara untuk keperluan lain selain yang diatur dalam ketentuan undang-undang dalam Pasal 237 huruf c UU KUHP merupakan norma yang sebelumnya diatur dalam Pasal 57 huruf d juncto Pasal 69 huruf c UU 24/2009.
Apabila dicermati, ketentuan Pasal 57 huruf d UU 24/2009 melarang setiap orang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.
Sementara itu, sanksi pidananya diatur dalam Pasal 69 huruf c dengan sifat pemberian sanksi yang bersifat alternatif, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Viktor menjelaskan ketentuan Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c tersebut telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tanpa adanya pemaknaan apa pun oleh MK sebagaimana termuat dalam amar Putusan Nomor 4/PUU-X/2012.
Kemudian, pembentuk undang-undang kembali memasukkan norma larangan penggunaan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang dengan sanksi kategori II, yakni paling besar Rp 10 juta, ke dalam UU KUHP.
Putusan MK sebelumnya telah menyatakan ketentuan norma Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c UU 24/2009 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun kemudian, pembentuk undang-undang kembali mengatur norma tersebut dalam Pasal 237 huruf c UU KUHP dengan menghilangkan ketentuan pidana penjara dan menurunkan pidana denda dari Rp 100 juta menjadi Rp 10 juta.
Menurut Viktor, hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan jaminan atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Sebab, secara prinsip, sanksi pidana baik penjara maupun denda yang dikenakan kepada setiap orang yang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang dinilai bertentangan dengan UUD NRI 1945 sebagaimana Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012.
Pemohon berpegang pada pertimbangan MK yang berpendapat bahwa pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara terhadap identitasnya sebagai warga negara.
Pengekangan tersebut dinilai dapat mengurangi rasa memiliki warga negara terhadap lambang negaranya. Hal itu, menurut Pemohon, bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar nasionalisme yang justru berlawanan dengan maksud dibentuknya UU a quo.
Meski demikian, dalam perkara Nomor 73/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena norma Pasal 237 huruf c KUHP yang menjadi objek pengujian telah lebih dahulu dinyatakan inkonstitusional melalui Putusan Nomor 27/PUU-XXIV/2026.
Dengan demikian, MK menilai permohonan tersebut telah kehilangan objek dan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.






































































































