LanggurNews.com | Jakarta – Sidang uji formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ditunda.
DPR dan pemerintah meminta waktu tambahan untuk menyampaikan keterangan di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perkara Nomor 258/PUU-XXIV/2026 tersebut sedianya digelar pada Rabu (19/8/2026). Agenda persidangan yakni mendengarkan keterangan DPR dan Presiden atau pemerintah.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan DPR dan pemerintah mengajukan permohonan penundaan penyampaian keterangan. MK kemudian menjadwalkan kembali sidang tersebut.
“Dari dua lembaga yang dimaksudkan ternyata mengajukan permohonan untuk penundaan dalam memberikan keterangan,” kata Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, seperti dikutip dari www.mkri.id.
Sidang dengan agenda yang sama akan kembali digelar pada Selasa, 1 September 2026.
Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, Kharisma Jomenta Surbakti, Dimas Yoga Pratama, dan Stepanus Febyan Babaro.
Para pemohon mempersoalkan proses pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026. Mereka menilai perubahan UU Polri tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
Dalam permohonannya, para pemohon menyebut tidak adanya partisipasi publik yang bermakna menunjukkan adanya autocratic legalism dan abusive lawmaking.
Mereka menilai pembentukan undang-undang dilakukan dengan menyimpangi nilai-nilai demokrasi dan tidak sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan publik.
Para pemohon juga menyoroti ketentuan Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) yang mengatur partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurut mereka, partisipasi publik yang bermakna setidaknya mencakup tiga hak, yakni hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), serta hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang disampaikan (right to be explained).
Atas alasan tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 … tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Kharisma Jomenta Surbakti saat membacakan petitum dalam sidang perdana pada 9 Juli 2026.
Tak hanya itu, mereka juga meminta MK menyatakan ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali berlaku.
Kini, publik masih harus menunggu jawaban DPR dan pemerintah atas gugatan formil tersebut. Keterangan kedua lembaga itu akan didengarkan MK dalam sidang lanjutan pada 1 September mendatang.
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































