LanggurNews.com | Jakarta – DPR dan Presiden meminta sidang uji aturan perlindungan investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond di Mahkamah Konstitusi (MK) ditunda.
Dilansir dari www.mkri.id, Ketua MK Suhartoyo meminta agar penundaan tidak kembali terjadi.
Sidang perkara Nomor 253/PUU-XXIV/2026 itu sedianya digelar pada Kamis (20/8/2026).
Agendanya mendengarkan keterangan DPR dan Presiden terkait gugatan terhadap aturan perlindungan pembeli instrumen surat utang khusus.
Namun, DPR dan Presiden mengajukan surat permohonan penundaan persidangan.
MK kemudian menjadwalkan ulang sidang pada Kamis (3/9/2026) pukul 10.30 WIB.
Suhartoyo meminta DPR dan Presiden tidak kembali meminta penundaan pada sidang berikutnya. Menurutnya, perkara tersebut memiliki esensi penting dan perlu mendapat perhatian bersama.
“Kepada DPR dan Presiden diharapkan untuk tidak minta penundaan lagi karena ini permohonan yang memiliki esensi yang penting dan mungkin perlu perhatian kita bersama sehingga persidangan diharapkan bisa tidak tertunda-tunda,” kata Suhartoyo sebelum menutup persidangan.
Perkara ini diajukan advokat Muhammad Hafidz. Dia menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Hafidz mempersoalkan frasa yang memberikan perlindungan kepada pembeli instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.
Menurut Hafidz, ketentuan tersebut berpotensi menghilangkan batas pertanggungjawaban hukum bagi investor. Dia menilai norma itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pemohon juga menyebut aturan tersebut dapat berdampak terhadap profesinya sebagai advokat ketika memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang memiliki kepentingan dalam transaksi Patriot Bond atau Merah Putih Bond.
Dalam petitumnya, Hafidz meminta MK menyatakan frasa perlindungan dari penuntutan pidana dan gugatan perdata tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dia meminta perlindungan hukum terhadap pembeli instrumen surat utang khusus hanya berlaku apabila pembelian dilakukan dengan iktikad baik sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dana yang digunakan untuk membeli instrumen tersebut harus dipastikan tidak berasal dari tindak pidana, perbuatan melawan hukum, maupun perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.
Dengan permohonan tersebut, Hafidz pada intinya meminta agar jaminan perlindungan bagi investor tidak dimaknai sebagai kekebalan hukum tanpa batas.
Sidang lanjutan perkara Nomor 253/PUU-XXIV/2026 akan digelar MK pada 3 September 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.






































































































