LanggurNews.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah memberikan penjelasan tambahan mengenai aturan upaya hukum dalam perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hakim MK menyoroti hubungan Pasal 127 ayat (1) dengan ketentuan lain dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, termasuk aturan mengenai banding.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan pengujian Penjelasan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Dikutip dari www.mkri.id, sidang perkara Nomor 243/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, dan Kharisma J. Subakti.
Pemerintah melalui Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Sosial Kementerian Hukum Romi Yudianto menyatakan frasa “pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau Mahkamah Agung” dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) tidak dimaksudkan untuk mengatur upaya hukum terhadap putusan pernyataan pailit.
Menurut pemerintah, frasa tersebut hanya menunjukkan tingkatan lembaga peradilan yang sebelumnya telah memeriksa perselisihan keperdataan mengenai piutang.
“Perselisihan keperdataan mengenai piutang dapat saja telah lebih dahulu diajukan dan sedang diperiksa pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung,” kata Romi saat membacakan keterangan pemerintah.
Pemerintah juga menilai Penjelasan Pasal 127 ayat (1) tidak menciptakan hak, kewajiban, prosedur, ataupun akibat hukum baru. Penjelasan itu dianggap hanya menerangkan cakupan lembaga peradilan yang dimaksud dalam ketentuan pokok.
Romi merujuk Putusan MK Nomor 015/PUU-III/2005 yang menurut pemerintah telah memberikan pemaknaan terhadap hubungan Pasal 127 ayat (1) dengan penjelasannya.
“Penyebutan pengadilan tinggi dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) harus dipahami dalam konteks tersebut, bukan sebagai pengaturan mengenai upaya hukum terhadap putusan pernyataan pailit,” ujarnya.
Keterangan pemerintah itu kemudian didalami Hakim Konstitusi Liliek P Adi. Ia meminta pemerintah menjelaskan kembali Putusan MK Nomor 015/PUU-III/2005, terutama karena putusan tersebut memuat pertimbangan mengenai clerical error atau kesalahan redaksional.
“Di dalam putusan tersebut juga dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan tentang adanya clerical error, jadi clerical error itu mungkin kesalahan redaksional dalam penulisan frasa pengadilan tinggi dalam Pasal 127, Penjelasan Pasal 127 ayat (1), mohon juga diberikan penjelasan lebih lanjut lagi tentang hal ini,” ujar Liliek.
Menurut Liliek, penjelasan tersebut diperlukan untuk memperjelas dasar pemerintah dalam mempertahankan keberadaan frasa “pengadilan tinggi”.
Hakim Konstitusi Arsul Sani kemudian meminta pemerintah menjelaskan hubungan Pasal 68 ayat (2) dengan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
Pasal tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengecualian terhadap upaya banding.
“Bagaimana kedudukan Pasal 68 ayat (2) ini yang mengecualikan Pasal 127 ayat (1) itu dari banding?” tanya Arsul.
Arsul mengatakan persoalan tersebut memang tidak secara khusus dimohonkan oleh para Pemohon. Namun, menurut dia, terdapat sejumlah norma lain yang berkaitan dengan ketentuan yang sedang diuji sehingga perlu dijelaskan pemerintah.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah juga meminta pemerintah memperjelas makna kata “pengadilan” dalam norma yang diuji.
Guntur mempertanyakan apakah istilah tersebut merujuk pada institusi pengadilan atau perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.
“Yang dimaksud ayat ini pengadilan ini me-refer ke mana, apakah ke pengadilan ataukah yang di pengadilan, atau dua-duanya,” kata Guntur.
Menurut dia, persoalan tersebut penting dilihat melalui penafsiran sistematis terhadap ketentuan dalam UU Kepailitan dan PKPU.
Ketua MK Suhartoyo kemudian meminta pemerintah memberikan keterangan tambahan mengenai fokus Pasal 127, khususnya mengenai bantahan dan perselisihan yang diteruskan ke pengadilan.
Suhartoyo mempertanyakan pengadilan yang dimaksud apabila bantahan atas piutang tetap harus diselesaikan melalui proses peradilan setelah tidak tercapai perdamaian.
“Apakah ini yang dimaksud pengadilan niaga kembali ataukah pengadilan negeri secara konvensional itu, sehingga itulah relevansinya penjelasan,” ujar Suhartoyo.
Pemerintah selanjutnya diminta melengkapi keterangannya terkait sejumlah pertanyaan tersebut. MK akan mempertimbangkan penjelasan tambahan pemerintah dalam proses pemeriksaan perkara pengujian Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.






































































































