LanggurNews.com | Jakarta – Seorang guru, Herifuddin Daulay, meminta agar guru dilibatkan sebagai pengawas dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional bagi peserta didik.
Dilansir dari www.mkri.id Permintaan itu diajukan melalui uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan dengan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 tersebut menjalani sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam permohonannya, Herifuddin menilai penyelenggaraan program pemenuhan gizi bagi peserta didik belum mengatur secara jelas keterlibatan guru dalam melakukan pengawasan.
Menurut dia, guru memiliki posisi penting untuk memastikan makanan atau gizi yang disediakan pemerintah benar-benar diterima oleh para peserta didik.
Herifuddin menyebut tidak adanya aturan mengenai keterlibatan guru, termasuk tidak tersedianya anggaran untuk kegiatan pengawasan, berpotensi membuat negara tidak memastikan pemenuhan gizi tersebut sampai kepada murid.
“Karena tidak diaturnya guru dalam jalur pendistribusian, karena merupakan faktor utama juga dalam keberhasilan pengiriman gizi esensial otak kepada tiap peserta didik, maka ini adalah kelalaian dan merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat,” ujar Herifuddin dalam persidangan.
Untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut, Herifuddin mengusulkan adanya dua orang guru sebagai perwakilan di setiap sekolah. Guru yang terlibat nantinya diberikan insentif.
Dalam ilustrasinya, setiap guru disebut mendapat insentif rata-rata Rp 2 juta per bulan.
Herifuddin merujuk data jumlah sekolah yang mencapai 444.315 unit. Dengan kebutuhan dua guru di setiap sekolah, dia menghitung diperlukan anggaran sekitar Rp 888,63 miliar.
Dia kemudian mempersoalkan besaran anggaran program pemenuhan gizi nasional yang tercantum dalam APBN 2026.
Herifuddin menyebut anggaran program tersebut tercatat sebesar Rp 255.580.233.304.
Menurutnya, apabila ditambahkan kebutuhan anggaran untuk pengawasan oleh guru, maka angka yang seharusnya tercantum menjadi Rp 256.468.863.304.000.
“Menyatakan Lampiran I Nomor 128 tentang program pemenuhan gizi nasional Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak berangka 256.468.863.304,” kata Herifuddin saat membacakan petitum permohonannya secara daring.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Herifuddin mempelajari kembali tata cara pengajuan permohonan pengujian undang-undang di MK.
Arsul menyarankan Pemohon membaca Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, khususnya Pasal 10 yang mengatur format permohonan.
“Saya berharap Pemohon yang bukan pertama kali mengajukan permohonan ke MK dapat mencari di laman mkri.id yang memuat PMK 7/2025, yang perlu dibaca adalah Pasal 10 agar format permohonan ini bisa memenuhi ketentuan yang ada,” ujar Arsul.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan bahwa permohonan pengujian undang-undang di MK memiliki empat bagian utama.
“Mulai dari kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan permohonan, hingga petitum yang dimintakan Pemohon kepada Mahkamah, dan bukan pembagian Bab demi Bab seperti yang diajukan Pemohon,” jelas Ridwan.
Di akhir persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan waktu 14 hari kepada Herifuddin untuk memperbaiki permohonannya.
Perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali dan harus diserahkan paling lambat Selasa, 1 September 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK.
Setelah itu, MK akan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan dari Pemohon.






































































































