LanggurNews.com | Jakarta – Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendapat pembekalan mengenai hukum acara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi KAI digelar secara daring melalui aplikasi MK Learning Center (MKLC), Rabu (19/8/2026).
Saldi Isra dalam pemaparannya menjelaskan latar belakang pembentukan MK hingga kewenangan lembaga tersebut dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Menurut Saldi, gagasan pembentukan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap konstitusi kembali mengemuka dalam proses perubahan UUD 1945 pada 1999-2002.
Para pengubah UUD 1945 kemudian memandang perlu adanya lembaga peradilan baru yang memiliki kewenangan khusus menguji undang-undang terhadap konstitusi.
Saldi mengatakan pengujian undang-undang memiliki karakter berbeda dibandingkan perkara konvensional seperti pidana dan perdata. Pengujian UU juga memiliki dimensi politik yang kuat.
“Pengujian undang-undang ini kan sebetulnya memiliki dimensi politik yang sangat kuat dibandingkan menyelesaikan kasus-kasus yang konvensional seperti kasus perdata, pidana, dan segala macam itu,” ujar Saldi seperti dilansir dari www.mkri.id.
Karena itu, kata dia, diperlukan lembaga lain di luar pembentuk undang-undang yang memiliki kewenangan untuk menguji norma UU terhadap konstitusi.
Dari sejumlah kewenangan yang dimiliki MK, Saldi menyebut pengujian undang-undang terhadap UUD sebagai “mahkota” kewenangan MK.
“Kalau dengan kewenangan tunggal mungkin dianggap dalam tanda petik mubazir juga sehingga perlu ada tambahan-tambahan kewenangan lain,” jelasnya.
Selain pengujian UU, MK memiliki kewenangan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, pembubaran partai politik, perselisihan hasil pemilu, serta memberikan putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Saldi juga menjelaskan kewenangan MK menguji undang-undang merupakan salah satu bentuk penerapan prinsip check and balances.
Pembentukan undang-undang dilakukan DPR dan Presiden, dengan dalam hal tertentu melibatkan DPD. Karena pembentuk UU merupakan lembaga politik, Saldi menyebut selalu ada kemungkinan proses maupun substansi UU tidak sesuai dengan konstitusi.
“Sehingga diperlukan lembaga lain di luar pembentuk undang-undang yang dapat mengontrol atau menilai atau me-review substansi itu. Itulah gunanya Mahkamah Konstitusi,” kata Saldi.
Ketua MK Suhartoyo kemudian memberikan penjelasan mengenai hukum acara pengujian undang-undang.
Dia mengatakan setiap kewenangan MK memiliki hukum acara yang berbeda. Dalam perkara pengujian UU, terdapat pemohon tetapi tidak terdapat termohon.
“Kalau dalam pengujian undang-undang itu ada pemohon tapi tidak ada termohonnya,” ujar Suhartoyo.
Suhartoyo menjelaskan terdapat dua jenis pengujian UU, yakni pengujian formil dan pengujian materiil.
Pengujian formil berkaitan dengan proses pembentukan UU yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi. Jika permohonan dikabulkan, keseluruhan UU dapat dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Pemohon minta supaya undang-undang itu dibatalkan satu gelondong, satu kesatuan undang-undang itu dinyatakan batal demi hukum,” katanya.
Sedangkan pengujian materiil berkaitan dengan substansi atau materi muatan UU. Objek pengujian dapat berupa pasal, ayat, bagian pasal, bagian ayat, hingga frasa atau kata tertentu.
“Bahkan frasa tertentu atau kata tertentu juga bisa menjadi objek pengujian dalam pengujian materiil,” imbuh Suhartoyo.
Jika pengujian materiil dikabulkan, norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 hanya terbatas pada pasal, ayat, frasa, atau kata yang menjadi objek pengujian.
Suhartoyo juga mengingatkan adanya perbedaan tenggang waktu pengajuan permohonan.
Untuk pengujian formil, permohonan diajukan paling lama 45 hari sejak UU diundangkan. Sementara pengujian materiil tidak dibatasi tenggang waktu.
Dengan demikian, UU yang telah lama diundangkan tetap dapat dimohonkan pengujian materiil sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara MK.
Adapun pihak yang dapat menjadi pemohon meliputi perseorangan warga negara Indonesia, badan hukum, masyarakat hukum adat, dan lembaga negara.
Dalam perkara pengujian UU juga terdapat pemberi keterangan dan pihak terkait. DPR dan Presiden sebagai pembentuk UU dapat memberikan keterangan dalam persidangan.
MK juga dapat meminta keterangan dari lembaga atau pihak lain sesuai kebutuhan pemeriksaan perkara.
Sementara pihak terkait merupakan pihak yang memiliki kepentingan terhadap norma yang diuji. Pihak terkait dapat mengajukan diri untuk memberikan keterangan atau ditetapkan MK apabila keterangannya dibutuhkan.
Dalam kegiatan tersebut, Suhartoyo juga memaparkan mengenai objek permohonan, dasar atau batu uji pengujian UU, serta sistematika penyusunan permohonan pengujian UU kepada para peserta bimbingan teknis KAI.






































































































