LanggurNews.com | Namlea – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea memperkirakan potensi penerimaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) dari aktivitas tambang rakyat di Gunung Botak mencapai sekitar Rp2,514 miliar per tahun.
Organisasi itu meminta Pemerintah Provinsi Maluku membuka secara transparan mekanisme pengelolaan dan pembagian penerimaan tersebut kepada Kabupaten Buru sebagai daerah penghasil.
Ketua HMI Cabang Namlea, Abdulah Fatsey, mengatakan keberhasilan penataan tambang rakyat di Gunung Botak tidak cukup hanya ditandai dengan terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurutnya, pengelolaan tambang juga harus mampu memberikan manfaat ekonomi dan fiskal yang nyata bagi masyarakat Buru.
“Daerah masih memiliki peluang memperoleh manfaat fiskal melalui Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), meskipun nilainya relatif lebih kecil dibandingkan skema pertambangan skala besar,” kata Abdulah di Namlea, Rabu (17/6/202).
Ia menjelaskan, berbeda dengan tambang yang menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menghasilkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari royalti dan iuran tetap, skema IPR tidak mengenal mekanisme tersebut. Namun, pemerintah daerah tetap berpotensi memperoleh pendapatan melalui IPERA.
Menurut Abdulah, HMI selama ini mendorong agar pengelolaan tambang rakyat benar-benar dijalankan koperasi masyarakat, bukan sekadar menjadikan koperasi sebagai pemegang izin formal.
“Jika koperasi memperoleh dukungan permodalan dari pemerintah atau akses pembiayaan perbankan, maka hasil tambang akan berputar di daerah dan memberikan efek berganda bagi perekonomian masyarakat,” ujarnya.
HMI melakukan simulasi perhitungan potensi IPERA berdasarkan formula dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024. Simulasi tersebut menggunakan asumsi luas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) 100 hektare, 10 koperasi dengan produksi masing-masing 10 kilogram emas per tahun, harga emas Rp2,5 juta per gram, serta koefisien IPERA sebesar 1 persen.
Dari simulasi itu, biaya pengelolaan wilayah diperkirakan mencapai Rp4 juta per tahun, biaya pengelolaan lingkungan Rp10 juta, sedangkan komponen terbesar berasal dari biaya pengelolaan pengusahaan sebesar Rp2,5 miliar. Total potensi penerimaan IPERA diperkirakan mencapai Rp2,514 miliar setiap tahun.
Meski demikian, Abdulah menegaskan angka tersebut hanyalah simulasi konservatif, bukan nilai pasti.
“Kalau produksi riil lebih tinggi atau harga emas terus naik, maka nilai IPERA juga akan meningkat secara proporsional. Jadi Rp2,514 miliar bukan batas maksimal, tetapi gambaran awal potensi penerimaan daerah,” katanya.
HMI juga menyoroti mekanisme pengelolaan IPERA yang berada di tingkat provinsi. Menurut Abdulah, masyarakat Kabupaten Buru berhak mengetahui bagaimana pembagian manfaat fiskal kepada daerah penghasil.
“Jangan sampai daerah penghasil hanya menjadi lokasi produksi tanpa memperoleh manfaat yang proporsional dari sumber daya alam yang dimilikinya,” tegasnya.
Selain itu, HMI meminta pemerintah membuka dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) koperasi tambang kepada publik, termasuk pola kerja sama antara koperasi dan perusahaan mitra operasional.
Menurut Abdulah, keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat mengawasi pengelolaan tambang sekaligus menghitung manfaat ekonomi yang diperoleh daerah.
“Publik perlu mengetahui secara jelas hubungan antara koperasi dengan perusahaan mitra, bagaimana sistem pembagian hasilnya, dan siapa yang memperoleh manfaat terbesar. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi ukuran utama keberhasilan tata kelola Gunung Botak,” pungkasnya.






































































































