Makassar, LanggurNews.com | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mulai menelusuri aset terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati alias “Ratu Emas”, usai putusan kasasi berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Langkah ini dilakukan untuk mengeksekusi denda Rp1 miliar sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA).
Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan pihaknya telah memerintahkan Bidang Pemulihan Aset melakukan asset tracing terhadap harta kekayaan pemilik brand MH Cosmetic tersebut.
“Perkara ini sudah inkracht. Selain pidana penjara, ada kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, kami akan lakukan penyitaan dan eksekusi aset,” kata Didik di Makassar, Jumat (20/2/2026).
Sebelumnya, tim jaksa eksekutor Kejati Sulsel menjemput paksa Mira Hayati pada Rabu (18/2). Eksekusi dilakukan di rumahnya di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Saat ini, terpidana telah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
Dalam Putusan Kasasi Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025, MA menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari peredaran produk skincare mengandung merkuri yang melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Di pengadilan tingkat pertama, Mira divonis 10 bulan penjara. Hukuman itu diperberat menjadi 4 tahun pada tingkat banding, sebelum akhirnya MA memutus 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kejati Sulsel menegaskan akan mengawal pelaksanaan putusan hingga tuntas, termasuk memastikan pembayaran denda atau penyitaan aset jika terpidana tidak kooperatif.






































































































