LanggurNews.com | Jakarta – Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja menyelesaikan Workshop Strategi Tata Beracara yang digelar selama lima hari berturut-turut.
Kegiatan ini menjadi bekal penting agar setiap keputusan hingga kebijakan yang dikeluarkan lembaga pemilu senantiasa berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penutupan kegiatan yang dihadiri Pejabat Eselon I dan II lingkungan KPU pada Minggu (2/8/2026) lalu, Anggota KPU Iffa Rosita menekankan pentingnya mencegah masalah hukum sejak dini, bukan menunggu gugatan atau sengketa muncul baru bertindak.
“Baru sibuk melakukan identifikasi, mencari alat bukti, pasal-pasal. Jadi justru dari kegiatan hari ini kita perlu untuk segera melakukan mitigasi kira-kira potensi persoalan hukum apa yang akan berpotensi pada masing-masing biro atau unit yang ada di KPU. Itu lebih penting daripada kita menunggu adanya sengketa atau gugatan,” ujar Iffa.
Iffa juga meminta seluruh peserta yang berasal dari berbagai biro di lingkungan Setjen KPU untuk menyebarkan ilmu yang didapat kepada rekan kerja masing-masing. Menurutnya, Biro Hukum tidak akan mampu bekerja sendirian dalam menjaga kualitas produk hukum lembaga demi kelancaran Pemilu 2029.
“Biro hukum sendiri saja tidak bisa, ada tangan-tangan dari masing-masing biro melakukan evaluasi atas produk hukumnya. Sehingga nanti bisa relevan untuk pelaksanaan Pemilu 2029,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iffa menegaskan strategi tata beracara yang dipelajari bukan sekadar mengincar kemenangan di meja hijau. Prinsip utamanya adalah memastikan setiap langkah kelembagaan dilakukan dengan benar, berbasis bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya.
“Baru sibuk melakukan identifikasi, mencari alat bukti, pasal-pasal. Jadi justru dari kegiatan hari ini kita perlu untuk segera melakukan mitigasi kira-kira potensi persoalan hukum apa yang akan berpotensi pada masing-masing biro atau unit yang ada di KPU. Itu lebih penting daripada kita menunggu adanya sengketa atau gugatan,” pungkas Iffa.
Selain teori penyusunan surat kuasa hingga pengenalan alat bukti, peserta juga langsung berlatih melalui simulasi persidangan, mulai dari mekanisme di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Konstitusi (MK).






































































































