LanggurNews.com | Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap tiga temuan utama hasil investigasi terkait meninggalnya dr. Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Siaran pers Kemenkes menyebutkan, kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) di seluruh Indonesia.
Sebagai langkah konkret, Kemenkes saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan guna memperkuat regulasi yang telah ada.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, dr. Yuli Farianti, mengatakan investigasi lapangan dilakukan atas instruksi Menteri Kesehatan dan permohonan Gubernur Nusa Tenggara Timur. Tim investigasi melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTT, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
“Hasil investigasi menemukan adanya dugaan intimidasi verbal oleh oknum masyarakat, penanganan medis yang sudah sesuai prosedur, serta lemahnya koordinasi perlindungan tenaga kesehatan antara fasilitas pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah,” ujar Yuli dalam konferensi pers daring, Jumat (3/7/2026).
Yuli menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dr. Icha dan menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak boleh terulang.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Icha. Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh tenaga medis di Indonesia,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga kesehatan berhak menghentikan pelayanan apabila mengalami kekerasan, pelecehan, atau perundungan, kecuali dalam situasi darurat untuk penyelamatan nyawa.
“Tidak boleh ada lagi dokter yang merasa takut saat bertugas,” tegas Yuli.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, menekankan pentingnya peran manajemen rumah sakit dalam menyediakan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang dinilai menjadi area paling rawan konflik.
Menurut Azhar, tindakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan tidak hanya melanggar Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP, termasuk Pasal 351 tentang penganiayaan.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi kepada rumah sakit tempat kejadian, Azhar menyebut langkah tersebut akan dilakukan secara bertahap dan proporsional.
Penutupan fasilitas kesehatan, kata dia, merupakan opsi terakhir mengingat layanan tersebut masih sangat dibutuhkan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna, mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, mulai dari dokter jaga, perawat yang berada di IGD RS Leona, rekan sejawat korban, hingga orang tua almarhumah di Kupang.
“Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan, diduga terdapat tiga hingga empat orang yang melakukan intimidasi terhadap dr. Icha. Salah satunya diduga merupakan oknum anggota DPRD setempat yang saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian,” ujar Rudi.
Ia juga menyoroti sikap pasif petugas keamanan rumah sakit saat peristiwa terjadi.
“Pada saat kejadian di IGD, petugas keamanan pasif dan tidak ada upaya untuk menertibkan situasi. Padahal, IGD merupakan area terbatas dengan SOP yang ketat sehingga orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk,” tegasnya.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, Kemenkes mengimbau masyarakat menyampaikan keluhan layanan kesehatan melalui kanal resmi, seperti Halo Kemenkes 1500-567. Kemenkes juga membuka layanan Whistleblowing System (WBS) yang dapat dimanfaatkan tenaga kesehatan yang mengalami perundungan atau ancaman dalam menjalankan tugas.






































































































