LanggurNews.com | Langgur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra) memberikan pendampingan hukum terhadap proyek pembangunan Gedung Pediatric Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun (RSUD KS) Langgur.
Pendampingan tersebut dipaparkan dalam kegiatan ekspose yang digelar di Kantor Kejari Malra, pada Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kejari Malra, langkah ini dilakukan untuk mengawal proyek agar berjalan sesuai aturan serta mencegah potensi penyimpangan sejak awal.
Kegiatan dihadiri jajaran Kejari Maluku Tenggara, manajemen RSU Karel Sadsuitubun Langgur, serta instansi teknis terkait.
Dalam ekspose itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara menyampaikan proyek pembangunan Gedung PICU bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2026 dengan total pagu mencapai Rp1,33 miliar.
Anggaran tersebut terdiri atas pembangunan Gedung PICU sebesar Rp1.276.800.000, perencanaan teknis Rp33.250.000, dan pengawasan teknis Rp19.950.000.
Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Malra menegaskan, pendampingan hukum diberikan untuk memastikan seluruh tahapan proyek dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendampingan itu juga bertujuan mengantisipasi potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, sekaligus mendorong tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan memenuhi standar mutu.
Kejari Malra menyatakan komitmennya untuk terus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur kesehatan di kabupaten setempat melalui fungsi pendampingan hukum.
Dengan pengawalan tersebut, proyek diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai spesifikasi, serta memberikan manfaat bagi peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
(Redaksi)






































































































