LanggurNews.com | Namlea – Kuasa hukum Raja Petuanan Kaiely, Ajid Titahelu dan M. Arwin Kaimudin, meminta Komisi I DPRD Kabupaten Buru merekomendasikan pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati Buru yang mengakui Abdulah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely.
Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Buru, Kamis (15/10/2026).
RDP yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIT tersebut baru dimulai pada siang hari. Rapat digelar tanpa kehadiran pihak eksekutif yang sedianya menjadi mitra Komisi I dalam pembahasan persoalan pengakuan Raja Petuanan Kaiely.
Ketua Komisi I DPRD Buru, Muid Wael, menjelaskan ketidakhadiran pihak eksekutif berdasarkan informasi yang diterimanya melalui Sekretaris Dewan (Sekwan), Jamal Samak.
Pihak eksekutif disebut telah lebih dahulu memiliki agenda kunjungan kerja bersama Bupati Buru, Ikram Umasugi, ke kawasan tambang Gunung Botak.
Menurut Muid, undangan RDP baru diterima pihak eksekutif pada Rabu sore, sedangkan agenda kunjungan ke Gunung Botak telah dijadwalkan sebelumnya.
Sejumlah anggota Komisi I kemudian meminta agar rapat ditunda dan dijadwalkan ulang dengan menghadirkan pihak eksekutif, terutama Bagian Hukum Pemkab Buru.
Mereka menilai pembahasan perlu mendengarkan penjelasan kedua belah pihak sebelum menentukan langkah DPRD.
Anggota Komisi I dari PKS, Irfan Papalia, mengatakan persoalan Petuanan Kaiely perlu ditanggapi secara serius. Menurutnya, kehadiran mitra eksekutif diperlukan agar DPRD memiliki dasar yang cukup untuk menentukan langkah penyelesaian.
“Meskipun beta dari Dapil III, tapi keresahan yang ada di Kaiely itu menjadi satu acuan yang harus sama-sama katong bijaki di ruang ini. Rapat ini penting,” kata Irfan.
Anggota Komisi I lainnya, Hartini Wamnebo, mengusulkan agar RDP tetap dilanjutkan pada malam hari. Namun, usulan tersebut tidak terlaksana karena adanya informasi mengenai agenda pihak eksekutif di luar daerah dan kegiatan lain yang telah terjadwal.
Sementara itu, Mohammad Syukur Awan dari PKB meminta rapat diskorsing. Anggota Komisi I lainnya, Erwin Tanaya dari Partai Demokrat, justru menyarankan agar kuasa hukum pemohon tetap diberi kesempatan menyampaikan pendapat sebagai bahan pembahasan pada RDP berikutnya.
Koordinator Komisi I yang juga Wakil Ketua DPRD Buru, Sunardi Idris, mengatakan masukan dari pihak pemohon diperlukan sebagai referensi untuk pembahasan lebih lanjut.
“Sejauh di Komisi bisa mengambil keputusan maka kita sikapi. Tetapi kalau tidak bisa diputuskan, maka pembahasannya bisa diperluas di rapat lintas Komisi, sehingga apa yang menjadi harapan bisa terjawab,” ujar Sunardi.
Anggota Komisi I dari Fraksi Golkar, Amrullah Madani Hentihu, juga meminta agar kuasa hukum menyampaikan pendapatnya. Adapun Irna Buton dari Partai NasDem menyayangkan ketidakhadiran pihak eksekutif karena persoalan dualisme Raja Petuanan Kaiely tersebut dinilainya penting untuk dibahas.
Dalam kesempatan yang diberikan, Ajid Titahelu menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan meminta DPRD Buru melalui Komisi I mengambil langkah politik dengan merekomendasikan pembatalan SK Bupati Buru tertanggal 19 Agustus 2026 yang mengakui Abdulah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely.
Ajid menyebut pihaknya menemukan sejumlah kekeliruan mendasar dalam keputusan tersebut. Namun, penilaian itu merupakan pandangan pihak kuasa hukum yang disampaikan dalam RDP.
Senada dengan Ajid, M. Arwin Kaimudin menilai SK Bupati tersebut cacat prosedural dan tidak sah. Karena itu, pihaknya meminta DPRD Buru mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati untuk membatalkan keputusan tersebut.
Arwin mengungkapkan, sebelum mendatangi DPRD, pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada Bupati Buru sekitar 13 hari sebelumnya. Namun, hingga saat RDP berlangsung, mereka mengaku belum menerima jawaban atas surat tersebut.
Selain meminta rekomendasi DPRD, kuasa hukum menyatakan akan menempuh upaya administratif dengan mengajukan banding kepada Gubernur Maluku terkait SK pengakuan Abdulah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely.
Setelah mendengarkan pendapat anggota Komisi I dan keterangan kuasa hukum, Muid Wael akhirnya menskorsing rapat hingga batas waktu yang belum ditentukan.
RDP diperkirakan kembali digelar pada awal November 2026 dengan agenda yang sama serta menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk unsur eksekutif Pemkab Buru.
Penjadwalan ulang diperkirakan membutuhkan waktu karena pihak pemohon, jajaran eksekutif, dan sejumlah anggota DPRD memiliki agenda lain di luar daerah.
Dengan demikian, permintaan rekomendasi pembatalan SK Bupati terkait pengakuan Abdulah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely masih menunggu pembahasan lanjutan di DPRD Buru.






































































































