LanggurNews.com | Jakarta – Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membantah adanya cacat administratif maupun manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Hasyim menyampaikan bantahan tersebut saat menjadi saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026).
Sidang tersebut merupakan perkara yang diajukan Denny Indrayana dkk. dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Termohon, Pihak Terkait, serta Bawaslu.
Hasyim yang menjabat Ketua KPU RI periode 2022-2024 menegaskan tidak ada motif untuk meloloskan calon tertentu melalui ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” ujar Hasyim dalam persidangan.
Hasyim menjelaskan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di sekolah asing dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Menurut Hasyim, ketentuan tersebut muncul setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Masukan itu berkaitan dengan banyaknya calon anggota legislatif yang mengajukan surat penyetaraan pendidikan.
Dia juga membantah ketentuan tersebut sengaja dibuat untuk menguntungkan Gibran pada Pemilu 2024.
Dalam persidangan, Hasyim mengakui KPU tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen syarat pendidikan Gibran.
Menurutnya, klarifikasi dilakukan apabila terdapat keraguan atau laporan masyarakat.
“Klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen itu hanya dilakukan atau kata yang digunakan untuk dapat dilakukan dalam hal dua situasi. Yang pertama ada keraguan, yang kedua adalah aduan masyarakat,” kata Hasyim.
Dia mengatakan saat proses pencalonan Gibran tidak terdapat keraguan maupun laporan masyarakat. Selain itu, dokumen serupa disebut pernah digunakan Gibran saat mengikuti Pilkada Kota Surakarta pada 2020.
“Dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi,” ujarnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Agus Riwanto yang dihadirkan sebagai ahli KPU mengatakan pembentukan PKPU 19/2023 dilakukan melalui proses kelembagaan dan konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Menurut Agus, perubahan norma dalam PKPU tersebut bukan dirancang untuk menguntungkan calon tertentu.
“Perubahan norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 lahir melalui proses kelembagaan yang sesuai ketentuan dan bukan merupakan tindakan yang sengaja dirancang untuk menguntungkan calon tertentu,” kata Agus.
Dia menegaskan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tidak menghapus syarat minimal pendidikan SLTA atau sederajat. Ketentuan tersebut mengatur kondisi khusus terkait dokumen administratif pencalonan.
Agus mengatakan pemenuhan syarat tetap bergantung pada isi, keabsahan, serta kewenangan penerbit dokumen.
Sementara itu, ahli dari KPU, Khairul Fahmi, menyoroti kewenangan MK dalam memeriksa PHPU setelah pasangan calon dilantik.
Dia mengatakan setelah pelantikan, status seseorang berubah dari calon menjadi pemegang jabatan konstitusional sebagai presiden atau wakil presiden.
“Hal ini bukan disebabkan karena dugaan pelanggaran yang ditemukan di kemudian hari kehilangan relevansi hukumnya, melainkan karena telah terjadi perubahan status hukum dan perubahan rezim hukum yang mengaturnya,” ujar Khairul.
Khairul juga menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU karena ketentuan UU Pemilu dan UU MK memberikan hak pengajuan PHPU kepada pasangan calon.
Menurut dia, batas waktu pengajuan PHPU merupakan bagian dari prinsip finalitas tahapan pemilu. Jika fakta baru dapat terus membuka kembali sengketa hasil pemilu, maka hasil pemilu tidak akan memiliki kepastian hukum.
Dia menambahkan, persoalan setelah pelantikan berada dalam rezim jabatan konstitusional. Jika terdapat dugaan pelanggaran serius yang berkaitan dengan keberlanjutan jabatan presiden atau wakil presiden, UUD 1945 menyediakan mekanisme tersendiri melalui Pasal 7A dan 7B mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
Keterangan berbeda disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Dia membantah pernyataan Hasyim mengenai akses Bawaslu terhadap dokumen pencalonan.
Bagja mengatakan Bawaslu tidak memperoleh akses penuh untuk melakukan verifikasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Bagaimana dengan Pilpres? Pilpres lebih parah lagi, kami hanya bisa mengakses lewat Silon, Yang Mulia,” kata Bagja.
Menurut Bagja, Bawaslu hanya dapat membaca data pencalonan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Namun, Bawaslu disebut tidak memperoleh akses login ke sistem tersebut.
“Jadi apakah 16 dokumen itu bisa dari pertanyaan Yang Mulia Bapak Adies Kadir? Tidak bisa, kami tidak tahu ijazah ini apa dan bagaimana semua calon, bukan hanya satu orang, semua calon kami tidak tahu, Yang Mulia,” ujarnya.
Dalam sidang yang sama, Pihak Terkait menghadirkan ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi dan konsultan pendidikan Ina Setiawati.
Namun, Rullyandi tidak diperkenankan menyampaikan keterangan secara lisan setelah Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan konsistensinya terkait pernyataan bahwa persidangan PHPU tersebut dan Ketua MK ilegal.
Arsul meminta Rullyandi menjelaskan alasan tetap hadir sebagai ahli dalam persidangan yang sebelumnya disebutnya ilegal.
“Saya mohon penjelasan Anda, kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi Ahli dalam perkara ini?” kata Arsul.
Rullyandi menjelaskan pernyataannya merupakan pandangan hukum dan kritik terhadap MK. Namun, dia tidak mencabut pernyataan tersebut.
Setelah melakukan pembahasan singkat, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan keterangan tertulis Rullyandi tetap diterima, tetapi Rullyandi tidak menyampaikan keterangan secara lisan.
“Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara lisan, tapi tidak tertulis, itu keputusannya. Bukan, maaf. Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan,” kata Saldi.
Sementara itu, Ina Setiawati menyatakan penetapan kesetaraan pendidikan merupakan kewenangan pemerintah melalui mekanisme penyetaraan yang berlaku.
Ina menyoroti penggunaan frasa “Grade 12 di UTS Insearch” dalam surat keterangan penyetaraan yang ditampilkan Pemohon. Menurutnya, istilah tersebut kurang tepat secara administratif.
Namun, dia menyatakan terdapat dokumen kelulusan berupa Advance Diploma dari MDIS yang diselesaikan sebelum melanjutkan pendidikan Bachelor of Science (Honours) in Marketing.
Menurut Ina, apakah dokumen tersebut kemudian dinyatakan setara dengan pendidikan SMA atau SMK di Indonesia merupakan kewenangan pemerintah.
“Bukan merupakan kewenangan saya sebagai Ahli. Penetapan kesetaraan pendidikan merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, melalui mekanisme penyetaraan yang berlaku,” ujarnya.
MK kemudian menjadwalkan sidang lanjutan perkara tersebut pada Jumat (2/10/2026) pukul 09.00 WIB.
Sidang akan menghadirkan Pemberi Keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.
Saldi mengatakan keterangan para pemberi keterangan akan menjadi ruang bagi hakim konstitusi untuk melakukan pendalaman. Para pihak tidak diberikan kesempatan bertanya kepada pemberi keterangan agar persidangan tetap objektif.
Perkara PHPU tersebut diajukan KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden tidak sah. Mereka menyatakan syarat minimal pendidikan SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Para Pemohon juga mendalilkan terdapat cacat administratif hingga indikasi manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Dalam petitumnya, Pemohon antara lain meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, membatalkan penetapan KPU terkait pencalonannya, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
MK belum mengambil putusan atas pokok permohonan tersebut. (Sumber: www.mkri.id).
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































