LanggurNews.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Hal itu disampaikan MK dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan setingkat SLTA.
Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon.
Mahkamah juga menilai persoalan tersebut secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024. Sebab, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Menurut MK, persoalan keabsahan dan pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada dasarnya menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan pencalonan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam pertimbangannya, MK turut menyoroti Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam permohonan tersebut.
Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.
Fakta tersebut, menurut MK, diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.
Keterangan itu menyebutkan dokumen pendukung surat penyetaraan bukan berupa ijazah atau dokumen kelulusan, melainkan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, certificate of attendance merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Mahkamah juga menjelaskan bahwa dokumen kelulusan pada umumnya menerangkan secara tegas bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu, disertai nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh.
Sementara itu, dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinilai tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan.
Meski memeriksa substansi dalil para pemohon, MK menyatakan mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan, para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan sejumlah warga negara Indonesia.
Padahal, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang dapat mengajukan perkara perselisihan hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Atas dasar itu, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo.
Permohonan ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mendalilkan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon presiden dan wakil presiden. Mereka menilai, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, pencalonan dan penetapan calon yang bersangkutan semestinya tidak sah.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum tersebut (Sumber: www.mkri.id).
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































