LanggurNews.com | Jakarta – DPR dan pemerintah menegaskan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law tidak bisa serta-merta digunakan sebagai dasar untuk memidana seseorang.
Penerapan hukum adat tersebut harus terlebih dahulu ditetapkan melalui peraturan daerah.
Penegasan itu disampaikan DPR dan pemerintah dalam sidang uji materi Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (14/9/2026).
Sidang perkara Nomor 295/PUU-XXIV/2026 itu beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah. Permohonan diajukan sembilan advokat yang tergabung dalam Rumah Advocare Indonesia.
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lalo mengatakan pengakuan terhadap living law dalam KUHP 2023 tidak menghapus asas legalitas.
Menurutnya, Pasal 1 ayat (1) KUHP tetap menjadi dasar bahwa seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan ketentuan pidana yang telah diatur.
“Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat Pasal 2 ayat (1) KUH Pidana 2023 tidak meniadakan keberlakuan asas legalitas sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana 2023,” kata Rudianto dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Rudianto mengatakan living law merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional.
Ketentuan itu mengakui adanya tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat atau yang sebelumnya dikenal sebagai tindak pidana adat.
Namun, dia menegaskan hukum tidak tertulis yang hidup di masyarakat tidak otomatis berlaku sebagai dasar pemidanaan.
“Dalam konteks hukum pidana, kedudukan tersebut ditentukan oleh Pasal 2 KUH Pidana 2023 yang menempatkan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai pelengkap yang berlaku secara terbatas dan tunduk pada undang-undang,” ujarnya.
Menurut DPR, hukum pidana adat baru dapat berlaku setelah dilakukan identifikasi, penelitian, dan penetapan melalui peraturan daerah.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang mewakili Presiden juga menegaskan living law tidak berlaku otomatis.
Eddy menyebut konsep hukum yang hidup dalam masyarakat sebenarnya bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia. UU Kekuasaan Kehakiman juga mengatur hakim wajib menggali hukum yang hidup dalam masyarakat.
“Artinya, substansi pasal ini bukanlah hal yang baru,” kata Eddy.
Menurut Eddy, ketentuan living law digunakan antara lain ketika perbuatan pidana yang terjadi sama sekali belum diatur dalam KUHP. Namun, keberlakuannya tetap memiliki batasan.
Dia menegaskan Pasal 2 KUHP merupakan bentuk legitimasi negara terhadap hukum pidana yang masih hidup dan bukan untuk menghidupkan kembali hukum pidana adat yang sudah mati.
“Dalil para Pemohon yang menganggap Pasal 2 ayat (1) KUHP memungkinkan pemidanaan langsung berdasarkan norma adat yang tidak tertulis adalah tidak tepat,” tegasnya.
Eddy menjelaskan living law sebagai tindak pidana adat harus terlebih dahulu diatur dalam peraturan daerah sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025.
Karena itu, hukum yang hidup dalam masyarakat tidak dapat langsung digunakan aparat penegak hukum untuk melakukan pemidanaan.
“Tindak pidana adat tidak ditetapkan secara sepihak oleh masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Penetapan tindak pidana adat harus dilakukan melalui Perda yang dibentuk DPRD bersama kepala daerah. Prosesnya melibatkan penelitian dan pengkajian serta dapat melibatkan masyarakat hukum adat, akademisi atau peneliti, dan organisasi masyarakat sipil.
Sebelumnya, para Pemohon mempersoalkan Pasal 2 ayat (1) KUHP yang mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar untuk menentukan suatu perbuatan patut dipidana meskipun tidak diatur dalam KUHP.
Menurut Pemohon, ketentuan tersebut berpotensi melonggarkan asas legalitas dan mengancam kepastian hukum.
Para Pemohon meminta living law dimaknai sebagai sumber hukum, bukan sebagai dasar pemidanaan.
Mereka menilai ketentuan tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional atas kepastian dan jaminan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (Sumber: www.mkri.id)
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































