LanggurNews.com | Jakarta – Sejumlah advokat, dosen, dan mahasiswa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi pengajuan praperadilan secara berulang dalam satu perkara pidana.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 317/PUU-XXIV/2026. Para Pemohon terdiri atas Jahmada Girsang, Denny Karel Tumuju, Asep Dedi, Matheus Ramses, Yogi Pajar Suprayogi, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Jhon Meidi Saragih.
MK menggelar sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada Selasa (15/9/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama majelis panel hakim konstitusi.
Salah satu Pemohon, Jahmada Girsang, mengatakan hampir seluruh bagian permohonan telah mengalami perubahan. Perubahan dilakukan antara lain pada bagian kedudukan hukum dan alasan permohonan.
“Sebenarnya hampir semua berubah, hanya kewenangan Mahkamah Konstitusi dengan sebelumnya masih hampir sama,” kata Jahmada dalam persidangan.
Jahmada menjelaskan para Pemohon mengelompokkan kedudukan hukum berdasarkan latar belakang pekerjaan, yakni advokat, akademisi, dan sarjana hukum calon advokat.
Pada bagian alasan permohonan, Pemohon menambahkan teori dan argumentasi serta menguraikan pertentangan norma yang diuji dengan pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi batu uji.
Pemohon juga menilai norma yang diuji menimbulkan ambiguitas karena tidak memberikan batasan yang jelas mengenai pengajuan praperadilan secara berulang.
Pemohon Rismon Hasiholan Sianipar kemudian menjelaskan argumentasinya menggunakan analogi sistem komputasi.
Menurut Rismon, hukum acara pidana bekerja seperti algoritma yang memiliki input, proses, validasi, pembatasan, dan output.
“Laporan atau informasi mengenai dugaan tindak pidana merupakan input yang masuk ke dalam sistem, setelah input diterima proses pidana berjalan melalui sejumlah operasi hukum yang telah ditentukan,” ujar Rismon.
Dia mengatakan sembilan bentuk upaya paksa dalam KUHAP merupakan bagian dari satu proses pidana.
Kesembilan upaya paksa itu adalah penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar dari wilayah hukum Indonesia.
“Dalam analogi algoritma semuanya merupakan operasi berbeda yang berada di dalam satu proses utama, yaitu proses pidana,” katanya.
Rismon mengatakan perbedaan bentuk upaya paksa tidak otomatis menjadikan setiap upaya paksa sebagai objek praperadilan yang sepenuhnya terpisah.
Atas dasar itu, Pemohon menilai pengajuan praperadilan dengan memecah satu rangkaian proses pidana menjadi sejumlah permohonan terpisah berpotensi menimbulkan persoalan.
Para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 160 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Mereka meminta aturan tersebut dimaknai bahwa pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa terhadap satu perkara pidana dalam satu rangkaian penanganan perkara yang sama hanya dapat diajukan satu kali terhadap seluruh bentuk upaya paksa yang telah ada dan diketahui ketika permohonan pertama didaftarkan.
Namun, ketentuan itu diminta tidak berlaku apabila terdapat bentuk upaya paksa atau peristiwa hukum baru yang muncul kemudian dan secara nyata berbeda.
Pemohon juga meminta MK menyatakan frasa “sah atau tidaknya” dalam Pasal 158 huruf a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Mereka meminta pengadilan negeri tidak berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan yang diajukan kembali secara terpisah terhadap bentuk upaya paksa yang telah ada dan diketahui ketika permohonan praperadilan sebelumnya diajukan dalam satu rangkaian perkara yang sama.
Selain itu, para Pemohon menguji Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP. Mereka meminta ketentuan mengenai tidak dapat diselenggarakannya pemeriksaan pokok perkara selama pemeriksaan praperadilan hanya berlaku terhadap permohonan praperadilan pertama dalam satu rangkaian penanganan perkara.
Menurut Pemohon, ketentuan tersebut tidak semestinya berlaku terhadap permohonan praperadilan yang diajukan kembali secara terpisah atau berturut-turut atas bentuk upaya paksa yang telah ada dan diketahui tersangka atau advokatnya saat permohonan pertama didaftarkan.
Persoalan praperadilan berulang sebelumnya telah disampaikan dalam sidang perdana pada 2 September 2026.
Yogi Pajar Suprayogi mengatakan Pasal 158 huruf a KUHAP memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus objek praperadilan.
Namun, menurut Pemohon, aturan tersebut belum memberikan batasan yang cukup jelas mengenai pengajuan praperadilan berulang terhadap satu perkara pidana.
“Tanpa adanya batasan yang jelas, maka pengulangan tersebut berpotensi mengganggu alur proses penegakan hukum dan menunda tercapainya kepastian hukum,” ujar Yogi.
Rismon mengatakan pengajuan praperadilan secara berulang juga berpotensi menghambat penyidikan, penuntutan, hingga proses peradilan.
“Pemohon tidak bermaksud menghilangkan hak setiap orang untuk mengajukan Praperadilan. Namun, hak tersebut harus dibatasi agar tidak digunakan secara berulang-ulang dengan cara memecah satu pokok perkara menjadi beberapa permohonan praperadilan yang terpisah,” ujar Rismon.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 158 huruf a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Mereka meminta norma tersebut dimaknai bahwa terhadap satu perkara pidana dan satu rangkaian penanganan perkara yang sama, objek praperadilan yang telah ada dan diketahui ketika permohonan pertama diajukan tidak dapat diajukan kembali secara terpisah dalam permohonan berikutnya.
Pengecualian diminta berlaku apabila terdapat tindakan atau peristiwa hukum baru yang secara nyata berbeda. (Sumber: www.mkri.id)
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































