LanggurNews.com | Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik. KPU menyiapkan sistem pembelajaran E-Learning hingga Uji Kompetensi Nasional bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Langkah tersebut dilakukan untuk menyusun standardisasi kompetensi PPID yang seragam di seluruh jajaran KPU.
Hal itu disampaikan Anggota KPU August Mellaz dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi PPID KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, Selasa (15/9/2026).
Mellaz mengatakan setiap tindakan dan kebijakan KPU harus berlandaskan bukti empiris, fakta lapangan, serta kerangka ilmiah.
Menurutnya, pendekatan tersebut juga mempertegas peran KPU dalam Knowledge Sector Initiative. KPU didorong menjadi pusat pengetahuan dan kolaborasi multipihak melalui berbagai produk riset, indeks kepemiluan hingga modul edukasi publik.
“Setiap tindakan dan kebijakan KPU berlandaskan bukti empiris, fakta lapangan, serta kerangka ilmiah,” kata Mellaz dalam keterangannya.
Mellaz mengatakan KPU kini memasuki situasi non-tahapan sekaligus melakukan penyesuaian terhadap efisiensi anggaran. Meski demikian, KPU tetap menyiapkan kriteria penilaian yang objektif untuk mengapresiasi kinerja jajaran di daerah.
Proses pembelajaran mandiri dan Uji Kompetensi PPID juga akan terus dikawal. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pengembangan kompetensi berjalan terukur.
KPU berharap langkah tersebut dapat melahirkan sumber daya manusia penyelenggara pemilu yang profesional dan memiliki kompetensi yang terukur.
Standardisasi kompetensi PPID juga diharapkan membuat pengelolaan informasi publik di seluruh jajaran KPU memiliki standar yang seragam. (Sumber: www.kpu.go.id)
(Humas KPU RI/LanggurNews)






































































































