LanggurNews.com | Jakarta – Pemerintah memperkuat langkah perlindungan terhadap produk-produk unggulan daerah di destinasi wisata agar tidak diklaim atau dimanfaatkan pihak yang tidak berhak. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di sektor pariwisata.
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar.
Mewakili Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji mengatakan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelindungan sekaligus pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya indikasi geografis, untuk mendukung daya saing sektor pariwisata nasional.
“Pelindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dari tata kelola pariwisata yang berkelanjutan. Kami ingin nilai tambah dari produk-produk khas daerah benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat dan pelaku usaha di destinasi wisata, bukan justru diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak,” ujar Bayu Aji dalam keterangannya, Jumat (4/7/2026).
Melalui perjanjian tersebut, DJKI Kementerian Hukum akan memberikan fasilitasi, bimbingan teknis, hingga pendampingan kepada Kementerian Pariwisata dalam proses pelindungan indikasi geografis berbagai produk unggulan di kawasan pariwisata yang memiliki karakteristik dan keunikan daerah.
Sementara itu, Kementerian Pariwisata akan menyediakan data dan informasi terkait potensi sektor pariwisata yang dapat didaftarkan sebagai indikasi geografis. Upaya pelindungan kekayaan intelektual juga akan diintegrasikan ke dalam pengembangan destinasi dan produk wisata.
Menurut Bayu Aji, kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat identitas destinasi wisata, meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperluas peluang ekonomi masyarakat, serta menjaga keaslian dan reputasi produk unggulan daerah agar semakin kompetitif di pasar nasional maupun internasional.
“Kami berharap kerja sama ini menjadi langkah berkelanjutan sehingga semakin banyak produk khas destinasi wisata Indonesia yang memperoleh pelindungan hukum yang kuat, sekaligus semakin berdaya saing di pasar domestik maupun internasional,” katanya.
Perjanjian kerja sama antara Kementerian Pariwisata dan DJKI Kementerian Hukum tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani. Kedua pihak juga sepakat melakukan evaluasi secara berkala setiap tahun guna memastikan implementasi kerja sama berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal.
Pemerintah berharap penguatan pelindungan kekayaan intelektual ini tidak hanya meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia, tetapi juga memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan aset intelektual daerah yang berkelanjutan.






































































































