LanggurNdews.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemohon menilai frasa “mengetahui adanya Tindak Pidana” dalam aturan tenggang waktu pengaduan masih menimbulkan persoalan kepastian hukum.
Sidang kedua perkara Nomor 321/PUU-XXIV/2026 itu digelar secara daring pada Rabu (16/9/2026).
Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi dari Ruang Sidang Panel MK.
Dalam sidang tersebut, para Pemohon yakni I Wayan Satria Pratama Bayu Negara, Andik Mannulusi, dan Alfian Mansyur menyampaikan perbaikan permohonan.
I Wayan mengatakan sejumlah bagian permohonan telah diperbaiki, antara lain terkait kewenangan MK, kedudukan hukum para Pemohon, serta pokok-pokok permohonan.
“Para Pemohon dalam perbaikan permohonan ini lebih mempersoalkan konstruksi batas waktu pengaduan,” kata Wayan dalam persidangan.
Para Pemohon juga memperkuat argumentasi mengenai ketidakjelasan frasa “mengetahui adanya tindak pidana”. Mereka menambahkan sejumlah teori ilmu hukum yang dinilai mendukung prinsip kepastian hukum.
Dalam petitum yang telah diperbaiki, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menyatakan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Andik saat membacakan petitum.
Pasal 29 ayat (1) KUHP mengatur pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu 6 bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana apabila bertempat tinggal di Indonesia.
Sedangkan bagi orang yang berhak mengadu dan bertempat tinggal di luar Indonesia, tenggang waktunya 9 bulan sejak mengetahui adanya tindak pidana.
Sementara Pasal 29 ayat (2) mengatur apabila pihak yang berhak mengadu lebih dari satu orang, tenggang waktu tersebut dihitung sejak masing-masing pengadu mengetahui adanya tindak pidana.
Dalam sidang perdana pada 3 September 2026, Wayan menyampaikan kerugian konstitusional yang didalilkan para Pemohon berakar pada konstruksi norma tersebut, khususnya frasa “mengetahui adanya Tindak Pidana”.
Menurut Pemohon, frasa tersebut bersifat subjektif karena tidak memiliki parameter dan tolok ukur pembuktian yang objektif untuk menentukan kapan seseorang dianggap mengetahui adanya tindak pidana.
Kondisi tersebut, menurut mereka, dapat membuat awal penghitungan tenggang waktu 6 atau 9 bulan bergantung pada klaim pihak yang mengadu mengenai kapan dirinya mengetahui suatu tindak pidana.
Para Pemohon menilai persoalan itu relevan dengan aktivitas mereka sebagai aktivis sosial yang melakukan advokasi publik serta mempublikasikan tulisan dan pandangan kritis mengenai berbagai isu sosial-politik di ruang publik maupun media digital.
Mereka menyebut karya tulis, riset, dan kegiatan advokasi yang dilakukan dapat bersinggungan dengan kepentingan pihak tertentu dan berpotensi direspons melalui delik aduan.
Para Pemohon juga menyoroti tidak adanya batas terluar yang pasti sejak suatu peristiwa pidana terjadi dalam norma yang diuji.
Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi menempatkan seseorang dalam ancaman delik aduan bertahun-tahun setelah suatu peristiwa terjadi, apabila pihak yang mengadu menyatakan baru mengetahui peristiwa tersebut.
Selain itu, Pemohon menilai norma tersebut berpotensi memberikan ruang diskresi yang luas bagi aparat penegak hukum dalam menentukan kapan seseorang dianggap mengetahui adanya tindak pidana.
Mereka juga mempersoalkan konsekuensi pembuktian yang dinilai dapat membebani pihak yang diadukan. Sebab, pihak tersebut berpotensi harus membuktikan bahwa pelapor sebenarnya telah mengetahui peristiwa pidana sejak sebelumnya.
Perkara Nomor 321/PUU-XXIV/2026 kini memasuki tahapan setelah para Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan kepada MK. (Sumber: www.mkri.id).
(Humas MKRI/LanggurNews)





































































































