LanggurNews.com | Namlea – Tiga organisasi kepemudaan, yakni GMPRI, EK-LMND, dan HMI MPO, menyatakan tidak lagi mempercayai penanganan dugaan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Nona dan Sungai Waemkedan, Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongquba, Kabupaten Buru, oleh Polres Buru.
Ketua GMPRI, Irfandi Makatika, menilai Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang beserta jajarannya membiarkan pemodal dan pemilik ekskavator leluasa beroperasi mengeruk emas di lokasi tambang ilegal tersebut.
“Saya dan teman-teman tidak lagi percayai ibu kapolres,” kata Irfandi kepada wartawan di Namlea, Sabtu (1/8/2026).
Sebagai bentuk ketidakpercayaan tersebut, GMPRI bersama EK-LMND dan HMI MPO membuat selebaran yang kemudian dipublikasikan melalui Facebook, media sosial lainnya, serta dibagikan secara berantai di berbagai grup WhatsApp.
Dalam selebaran itu, ketiga organisasi menyatakan tidak percaya terhadap penanganan dugaan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Nona yang menggunakan alat berat berupa ekskavator.
Irfandi menegaskan, penggunaan ekskavator dalam aktivitas tambang ilegal seharusnya berujung pada penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengutip Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegas Irfandi.
Selain penindakan terhadap pelaku, Irfandi juga meminta aparat penegak hukum segera menyita alat berat yang digunakan di lokasi tambang ilegal.
“Harus disita oleh aparat penegak hukum sebagai barang bukti kejahatan dan dapat dirampas untuk negara,” ujarnya.
Menurut Irfandi, aparat justru membiarkan alat berat tersebut terus beroperasi.
Ia juga menilai pemodal, pemilik alat berat hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan dapat dikenakan sanksi tambahan apabila penggunaan ekskavator menyebabkan kerusakan kawasan hutan maupun lingkungan hidup.
“Mereka bisa dijerat tambahan pasal berlapis dari Undang-Undang PPLH atau UU Kehutanan dengan ancaman pidana dan denda pemulihan ekosistem yang sangat besar,” katanya.
Irfandi bersama rekan-rekannya juga menilai sosialisasi penertiban yang dilakukan Polres Buru pada 18 Juli 2026 hanya bersifat seremonial dan belum menyentuh pokok persoalan.
“Yang disorot OKP dan media penggunaan alat berat di tambang. Saat sosialisasi tak terlihat pemilik alat berat dan pemodal besar ikut tersentuh sosialisasi,” kritik Irfandi.
Mereka mengklaim dugaan aktivitas pengolahan emas menggunakan ekskavator masih berlangsung di kawasan Gunung Nona.
Klaim tersebut, menurut mereka, diperkuat oleh informasi yang diperoleh awak media dari jaringan penambang kecil yang menyebutkan masih terdapat tujuh unit ekskavator beroperasi di lokasi.
“Sampai tengah malam ini alat masih terus beroperasi,” kata sumber tersebut melalui sambungan telepon.
Atas kondisi itu, GMPRI, EK-LMND, dan HMI MPO mendesak aparat penegak hukum melakukan penindakan secara terbuka, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu.
Ketiga organisasi itu juga mempertanyakan mengapa pihak yang diduga sebagai pemilik alat berat belum diproses sesuai ketentuan hukum, meski menurut mereka telah terdapat bukti yang cukup.
Mereka meminta Polres Buru menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan hilangnya kepercayaan masyarakat.
Selain itu, mereka mendesak agar setiap dugaan keterlibatan oknum diusut secara transparan dan independen berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurut mereka, kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal menggunakan ekskavator merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara profesional demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
GMPRI, EK-LMND, dan HMI MPO menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum serta meminta aparat bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum tanpa pengecualian.
“GMPRI, EK-LMND, dan HMI MPO menyatakan tidak percaya terhadap penanganan kasus tambang Gunung Nona oleh Polres Buru,” demikian penegasan Irfandi dan rekan-rekannya dalam selebaran tersebut.






































































































